Perundungan di Kampus: Fenomena yang Merugikan dan Perlu Diatasi
Perundungan atau bullying merupakan sebuah tindakan yang tidak dapat diterima dan merugikan bagi korban yang mengalaminya. Fenomena ini tidak hanya terjadi di sekolah maupun tempat kerja, tetapi juga sering terjadi di lingkungan kampus. Perundungan di kampus dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari intimidasi verbal, tindakan diskriminatif, hingga kekerasan fisik.
Perundungan di kampus dapat memiliki dampak yang sangat merugikan bagi korban. Korban perundungan bisa mengalami stres, depresi, bahkan mengalami gangguan mental yang serius. Selain itu, perundungan juga dapat mengganggu proses belajar-mengajar di kampus dan berpotensi menurunkan prestasi akademik korban.
Perlu diakui bahwa perundungan di kampus merupakan masalah yang serius yang perlu segera diatasi. Universitas dan institusi pendidikan lainnya perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan kampus. Selain itu, perlu adanya mekanisme pengaduan yang jelas bagi korban perundungan agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Tidak hanya itu, perlu juga adanya program-program edukasi dan sosialisasi tentang bahaya perundungan di kampus bagi seluruh civitas akademika. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak dan martabat sesama dapat meningkat di lingkungan kampus.
Dalam menghadapi fenomena perundungan di kampus, kerjasama antara mahasiswa, dosen, dan pihak pengelola kampus sangatlah penting. Semua pihak harus saling mendukung dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.
Dengan langkah-langkah preventif dan edukatif yang tepat, diharapkan fenomena perundungan di kampus bisa diminimalisir dan akhirnya diatasi sepenuhnya. Kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika untuk belajar, berkembang, dan berprestasi.
Referensi:
1. Kompas.com. (2021). Perundungan di Kampus, Universitas Adi Buana Surabaya Gelar Webinar. Diakses dari
2. Universitas Indonesia. (2020). Protokol Penanganan Perundungan di Kampus Universitas Indonesia. Diakses dari