Surat izin tidak masuk kampus karena sakit merupakan hal yang penting bagi mahasiswa yang sedang mengalami sakit dan tidak bisa hadir di kampus. Dalam mengajukan surat izin tersebut, terdapat prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan tersebut dapat disetujui.
Prosedur untuk mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit biasanya dimulai dengan menghubungi dosen atau pihak akademik yang berwenang untuk memberitahukan alasan ketidakhadiran. Selain itu, mahasiswa juga diharuskan untuk mengisi formulir permohonan izin tidak masuk kampus yang biasanya tersedia di bagian akademik atau sekretariat kampus. Setelah itu, mahasiswa harus melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit sebagai bukti bahwa memang benar-benar sedang sakit.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit antara lain adalah surat keterangan sakit yang mencantumkan diagnosa dokter, tanggal mulai sakit, dan perkiraan tanggal sembuh. Selain itu, mahasiswa juga diharuskan untuk melampirkan fotokopi kartu mahasiswa sebagai identitas dan bukti bahwa memang benar-benar mahasiswa yang bersangkutan.
Referensi:
1. Universitas Indonesia. Tata Tertib Akademik Mahasiswa. Tersedia di: Diakses pada 10 Oktober 2021.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tersedia di: Diakses pada 10 Oktober 2021.
Dengan mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, mahasiswa diharapkan dapat mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit dengan lancar dan mendapatkan persetujuan dari pihak terkait. Hal ini akan membantu mahasiswa untuk tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuhnya serta menjaga kehadiran dan kualitas akademiknya di kampus.