Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki lima nilai dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila ini harus diwujudkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang politik di lingkungan kampus.
Di lingkungan kampus, nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam berbagai cara. Salah satunya adalah melalui proses pemilihan pemimpin mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan. Dalam proses ini, prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, persatuan, dan kebersamaan harus dijunjung tinggi. Mahasiswa harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan serta menghormati perbedaan pendapat demi terciptanya kehidupan kampus yang harmonis.
Selain itu, nilai-nilai Pancasila juga dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan politik kampus. Mahasiswa harus mampu berperan sebagai agen perubahan yang memperjuangkan keadilan sosial dan kebenaran. Mereka harus memiliki kesadaran akan tanggung jawab moral dan sosialnya sebagai bagian dari masyarakat yang berlandaskan Pancasila.
Para mahasiswa juga harus mampu menjaga integritas dan profesionalisme dalam berpolitik di lingkungan kampus. Mereka harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan politik yang mereka lakukan. Dengan demikian, kampus akan menjadi tempat yang kondusif untuk berkembangnya nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik.
Dalam konteks ini, penting bagi seluruh civitas akademika untuk memberikan contoh dan teladan yang baik dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan kampus. Dengan demikian, kampus akan menjadi wahana pembentukan karakter dan kepribadian yang kuat bagi para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Dengan mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan kampus, diharapkan para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.
References:
1. Salim, A. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
2. Soekanto, S. (2018). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
3. Soedjatmoko. (2016). Pancasila dan UUD 1945. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.