Perlindungan hak anak di kampus merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam dunia pendidikan. Anak-anak merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa, oleh karena itu perlu adanya lingkungan belajar yang aman dan mendukung agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Menurut Konvensi Hak Anak PBB, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Di lingkungan kampus, anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk pelecehan, intimidasi, dan kekerasan fisik maupun verbal. Pihak kampus harus memastikan bahwa fasilitas dan sarana pendidikan aman serta bebas dari ancaman yang dapat merugikan anak-anak.
Selain itu, lingkungan belajar yang mendukung juga sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak. Dengan adanya fasilitas yang memadai, anak-anak dapat belajar dengan nyaman dan fokus tanpa terganggu oleh masalah lingkungan. Pihak kampus juga perlu memberikan dukungan yang cukup bagi perkembangan sosial, emosional, dan intelektual anak-anak agar mereka dapat mencapai potensi terbaiknya.
Referensi:
1. Konvensi Hak Anak PBB,
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,